DISPENDA (DinasPendapatan Daerah) Kabupaten Bogor, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam mengelola PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Direktorat Jenderal Pajak melakukan kebijakan dengan menerapkan system administrasi perpajakan modern PBB yang disebut dengan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Versi 1.0. Aplikasi ERP ini mulai digunakan sekitar tahun 2006, dengan modul yang terdapat didalamnya adalah :
· Modul Pendataan
· Modul Penilaian
· Modul Keberatan
· Modul Penetapan
· Modul Penerimaan
· Modul Pengurangan
· Modul Pembayaran
· Modul PST
· Modul Referensi
Kelebihan dari Aplikasi ERP SISMIOP :
1. Dapat mendata dan mengidentifikasi objek wajib pajak secara detail dan keseluruhan
2. Memecahkan beberapa masalah terdahulu dimana petugas pendata tidak mengisi secara lengkap data yang ada.
3. Integrasi data dengan cakupan wilayah dari setiap kantor pajak akan lebih baik.
4. Data yang diperoleh dapat diolah untuk mendapatkan report yang dibutuhanm dimana dahulu merupakan hal yang sulit untuk mendapatkan analisa dengan data yang lengkap dan detail.
Selain kelebihan dari SISMIOP, ada beberapa kelemahan dari Aplikasi ERP ini.
1. Tidak dapat memvisualisasikan data spasial dari object pajak, terutama data wilayah dari pajak PBB.
2. Kekurangan verifikasi otomatis dari sistem, jika ada kekurangan data yang dimasukkan dari user, atau adanya kesalahan input yang tidak terkoneksi otomatis dengan data spasial wilayah.
No comments:
Post a Comment